Cara Menghitung Biaya Notaris dan PPN Saat Beli Rumah di Tahun 2025

2025-07-09

Membeli rumah bukan hanya soal harga properti. Banyak pembeli rumah pertama di Indonesia kaget saat mengetahui adanya berbagai biaya tambahan yang harus dibayar, mulai dari biaya notaris, PPN, hingga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Artikel ini akan membantu Anda memahami dan menghitung biaya-biaya tersebut secara jelas, transparan, dan sesuai update 2025.

1. Biaya Notaris (Akta Jual Beli dan Cek Sertifikat)

Biaya notaris umumnya berkisar antara 0,5% – 1% dari nilai transaksi. Biaya ini mencakup:

📌 Contoh Simulasi:
Jika harga rumah Rp500 juta, biaya notaris bisa berkisar Rp2,5 juta – Rp5 juta.

2. Pajak PPN 11% (Untuk Rumah Baru)

Jika Anda membeli rumah baru dari developer, maka akan dikenakan PPN 11% dari harga jual.

3. Biaya BPHTB

Biaya ini adalah pajak untuk memperoleh hak tanah dan bangunan. Umumnya sebesar 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

📌 Contoh Singkat:
Harga rumah: Rp500 juta
BPHTB = 5% × (500 juta - 80 juta) = Rp21 juta

4. Biaya Balik Nama Sertifikat

Proses balik nama sertifikat bisa memakan biaya sekitar Rp750 ribu – Rp2 juta, tergantung wilayah dan notaris.

5. Biaya KPR (Jika Pakai Kredit)

Jika menggunakan KPR, maka tambahan biaya lain:


✅ Tips Menghemat Biaya Beli Rumah

  1. Bandingkan biaya notaris antar penyedia
  2. Pilih rumah subsidi untuk bebas PPN
  3. Gunakan KPR dengan promosi biaya ringan
  4. Negosiasikan siapa yang menanggung BPHTB dan balik nama

🔍 Kesimpulan

Memahami dan merinci biaya tambahan saat membeli rumah akan membuat Anda lebih siap secara finansial dan terhindar dari kejutan yang tidak menyenangkan. Hitung baik-baik, dan jangan ragu bertanya kepada agen atau notaris sebelum transaksi!


📌 Baca juga artikel terkait:

Share ke FacebookShare ke Twitter