7 Cara Cek Sertifikat Rumah Secara Online Lewat HP (Terbaru 2025)

2025-07-07

Membeli rumah bukan hanya soal lokasi dan harga, tapi juga soal legalitas. Salah satu yang wajib Anda cek adalah keaslian dan status sertifikat rumah. Untungnya, sejak 2024, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan cek sertifikat secara online — bahkan cukup lewat HP!

Berikut adalah 7 cara mudah mengecek sertifikat rumah secara online tahun 2025.

1. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN bernama Sentuh Tanahku bisa diunduh gratis di Play Store atau App Store. Ini adalah langkah pertama sebelum bisa mengecek data rumah secara digital.

2. Daftar dan Login Akun

Setelah instalasi, buat akun dengan email dan nomor HP Anda. Proses verifikasi cukup cepat dan hanya butuh KTP serta selfie.

3. Masuk Menu “Info Sertifikat”

Di halaman utama aplikasi, pilih menu Info Sertifikat. Di sinilah Anda bisa mulai memasukkan data properti.

4. Masukkan Data Sertifikat

Anda perlu memasukkan:

5. Sistem Menampilkan Status Sertifikat

Jika data cocok, maka sistem akan menampilkan:

⚠️ Penting: Jika tidak muncul atau terjadi kesalahan, kemungkinan sertifikat belum didigitalisasi.

6. Alternatif: Hubungi Kantor BPN via WhatsApp

Beberapa kantor BPN di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan menyediakan layanan WA untuk pengecekan cepat. Nomor tersedia di situs resmi BPN atau Google Maps.

7. Konsultasi dengan Notaris/PPAT

Jika masih ragu, minta bantuan dari notaris resmi atau PPAT terpercaya untuk melakukan pengecekan silang langsung ke BPN secara manual.


Tips Aman Sebelum Beli Rumah


Kesimpulan

Kini, mengecek sertifikat rumah bukan hal rumit lagi. Cukup lewat HP dan aplikasi resmi pemerintah, Anda bisa tahu status legal tanah atau rumah yang akan dibeli. Jangan sampai lengah, karena legalitas adalah pondasi utama investasi properti jangka panjang.


Ingin beli rumah yang legalitasnya sudah aman?

Hubungi kami di Info Properti — bantu Anda cari rumah impian dengan legalitas 100% jelas dan aman.

Share ke FacebookShare ke Twitter